12/14/2009

Karangan bebas Kriminalisasi

Penjelasan Kapolri tidak Penuhi Standar

Rpaat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri,Kamis(5/11) malam hingga Jumat(6/11),masih menyisakan kekecewaan dan kecaman,baik terhadap DPR maupun Kapolri.
DPR dinilai tidak sensitif,tidak menguasai persoalan,dan tidak profesional.Di sisi lain,penjelasan Kapolri mengenai kasus yang menempatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka dinilai tidak memenuhi standar analisis kriminal.
"Berdasarkan logika dasr,barang bukti,saksi, dan keterangan Kapolri tidak nyambung,sehingga tidak masuk standar normatif analisis kriminal," kata Bambang Widodo Umar,dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia di Jakarta,kemarin.
Dia mengemukakan itu menanggapi keterangan Kapolri dalam raker dengan Komisi III DPR mengenai barang bukti dan saksi yang kemudian membawa Bibit dan Chandra sebagai tersangka.Kapolri membeberkan semua itu untuk menyakinkan tidak ada rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua Non-aktif KPK Bibit dan Chandra.
Bambang memberikan salah satu contoh yakni Kapolri mengaitkan Chandra sebagai menantu almarhum Nurcholish Madjid.Pernyataan Kapolri itu malah menjadi bumerang. "pertnyataan Kapolri bahwa kasus Bibit dan Chandra segera P-21 (di limpahkan lengkap ke kejaksaan), tidak masuk akal. Apa yang di sangkakan tidak layak berdasarkan kajian normatif dan yudiris," ujarnya.
Dia berharap Tim 8 bisa bekerja objektif mengungkap kasus dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK itu."Kalau Tim 8 subjektif dan bermain di wilayah politik,kredibilitas.mereka akan jatuh di mata publik,"tegasnya.
Kritik dan kecaman terhadap komisi III DPR juga terus mengalir.Raker dengan Kapolri memberikan kesan Komisi III melindungi Kepolisian.Sikap itu amat memalukan karena DPR bertentangan dengan aspirasi publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar